POLRES TEBING TINGGI YANG DIWAKILI OLEH WAKAPOLRES MENGUNDANG KOMPONEN MASYARAKAT DALAM RANGKA STANDAR PELAYANAN SATPAS ( SATUAN PENYELENGGARA ADMINISTRASI ) PEMKO TEBING TINGGI.
PIMPINAN SIM SKCK STNK
Dalam kegiatan ini difungsikan untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteran masyarakat. Di samping itu, dengan terpenuhinya standar pelayanan tersebut, dapat meminimalisir tindakan-tindakan maladminsitrasi seperti pungutan liar, penyimpangan prosedur, penudaan berlarut dan sebagainya yang merupakan celah terjadinya tindakan korupsi. Adanya standar pelayanan publik memberikan keterbukaan akses informasi kepada masyarakat sehingga dalam sebuah pelayanan baik persyaratan, prosedur, biaya dan jangka waktu dapat diukur dan diketahui masyarakat tanpa mengalami kebingungan serta menunutut pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraannya. Dengan terpenuhnya standar pelayanan publik tersebut, harapannya hanyalah mewujudkan Indonesia menjadiwelfare state yang dapat memenuhi kebutuhan dasar sebagai bentuk mekanisme pemerataan terhadap kesejangan yang ada.
kegiatan ini di laksanakan bertempat di aula kamtibmas Polres Tebing Tinggi Jl. Pahlawan No. 12 Kota Tebing Tinggi. Adapun yang menjadi pimpinan rapat yaitu Wakapolres Tebing Tinggi Kompol R. Manurung didampingi oleh Kadishub Kota Tebing Tinggi H Syafrin Harahap SH dan Ketua Pujakesuma Tebing Tinggi Drs. Rahmat Suud.
Adapun peserta rapat yang di hadiri oleh :
1. Kasat Lantas Tebing Tinggi AKP S. Siagian
2. KBO Sat Intelkam Ipda Rudiasman
3. Kaur Regident
4. Ka Jasaraharja Tebing Tinggi An. Sumariadi
5. Perwakilan RS. Bhayangkara An. Dr. Syim Siyen
6. Perwakilan Pimpinan Bank BRI Tebing Tinggi An. M. Ikhsan Nasution
7. Ketua Pujakesuma Tebing Tinggi An. Drs. Rahmat Suud
8. Perwakilan STIE Bina Karya An. Markahasa
9. Perwakilan Kepala Lingkungan An. Supari
10. Perwakilan Aliansi Mahasiswa Tebing Tinggi An. Peter Munthe
11. Personil Lantas dan Sat Intelkam Polres Tebing Tinggi.
Adapun kata sambutan yang di sampaikan oleh
Wakapolres Tebing Tinggi dalam rapat adalah :
1. Terimakasih kepada
para hadirin yang telah hadir hari ini.
2. Menindak lanjuti
kunjungan beberapa hari yang lalu kita tau bersama kita harus menuju kearah
pelayanan prima, kita semua harus yakin kita bisa melaksanakan standart
pelayanan yang kita sepakati.
3. Sat Lantas dan sat
Intelkam sudah mulai berbenah kearah yang lebih baik, walaupun masih ada
kekurangan.
4. Beberapa temuan yang dilakukan oleh kemenpan sudah perlahan kita
perbaiki yang mana salah satunya palayanan SKCK telah kita pindahkan dari dalam
menjadi lebih kedepan sehingga memindahkan masyarakat dalam mengurus SKCK,
untuk para pemohon disabilitas juga telah kita sediakan tempat dan kursi roda
kita juga sudah menyediakan ruang menyusui dan ruang anti rokok.
Setelah arahan dari Wakapolres di lanjutkan paparan oleh Kasat Lantas Tebing Tinggi mengenai Standar pelayanan SIM dan STNK adalah :
1. Apabila terjadi rajia,
dan seseorang tidak punya SIM kemudian polisi menilang STNKnya, itu merupakan
hal yang salah seharusnya kendaraan bermotor yang harus ditilang.
2. Masyarakat harus
memahami prosedur pembuatan SIM, proses pembuatan SIM yaitu masyarakat membawa
surat sehat, membayar biaya setor pembuatan SIM Rp 100.000 perpanjangan Rp
75.000, difoto dan sidik jari oleh petugas pembuat SIM, ujian teori
(menggunakan komputer), praktek berkendaraan, sim berhasil dibuat apabila
seluruh tahap selesai dan berhasil.
3. Untuk surat kesehatan
tidak wajib dari rumah sakit Polri boleh juga Puskesmas terdekat dari alamat
pemohon pembuat SIM.
4. Setiap membuat SIM harus
mengikuti prosedur pembuatan SIM tidak boleh tidak hadir.
5. Untuk perpanjangan SIM
masyarakat yang beralamat di luar Tebing Tinggi boleh membuat pengajuan
perpanjangan SIM di Sat Lantas Polres Tebing Tinggi.
6. Untuk pembayaran SIM itu
ke bank BRI dan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui Bank Sumut.
Pada bagian SKCK juga di paparkan oleh Kasat Intelkam yang diwakili oleh KBO Intelkam IPDA RUDIASMAN dalam penyusunan Pelayanan SKCK Polres Tebing Tinggi bersama komponen Masyarakat :
1.
SKCK merupakan salah
satu syarat pelamar pekerjaan saat ini dan pelajar.
2. SKCK diterbitkan oleh
Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek sesuai dengan skala keperluan.
3. Syarat SKCK dan
tahapnya adalah Fotocopy KTP, KK, Akte Lahir dan Pas photo 4 x 6 latar merah 4
lembar, pemohon wajib datang dan tidak boleh diwakilkan, mengambil formulir,
rumus sidik jari, mengentri data, cetak SKCK, Verivikasi bayar PNBP diloket.
4. Setiap pembuatan SKCK,
Kita berkoordinasi dengan Sat Reksrim, Sat Narkoba dan Sat Lantas Polres Tebing
Tinggi untuk mengetahui sipemohon pernah/tidak terlibat tindak pidana.
5.
Sesuai dengan PP No. 60
tahun 2016 tentang PNBP biaya SKCK sebesar Rp 30.000
6. Untuk pembuatan SKCK,
kita Diawasi oleh si Propam Polres Tebing Tinggi untuk menghindari
penyimpangan.
7. Kita sudah memiliki fasilitas
yang memadai diruang SKCK diantaranya ruang menyusui, Kursi roda
disabilitas, perpustakaan mini, TV, Dispenser, Alat P3k, alat pemadam api,
ruangan AC, kotak saran dan parkir disabilitas.
8. Kita juga punya
quisioner untuk mengukur sejauh mana kepuasaan masyarakat terhadap pelayanan
SKCK dan maklumat untuk pelayanan kepada masyarakat.
9.
Siapapun boleh mengurus
SKCK selama sesuai syarat dan prosedur, namun catatan Tindak pidana tetap kita
buat di SKCK Pemohon.
Dari semua hasil rapat dan juga paparan bermaksud dan tujuan untuk mengevaluasi dan memperbaiki kekurangan pelayanan Polres Tebing Tinggi dalam hal pembuatan SIM dan SKCK. Agar masyarakat merasa terlayani dan tidak merasa sulit untuk melakukan kewajibannya untuk melengkapi administrasi yang berlaku dalam permbuatan SIM, SKCK dan juga STNK.




