POLRES TEBING TINGGI BERSAMA DENGAN DEPARTEMEN KEHUTANAN MELAKUKAN PRESS RELEASE TENTANG PENGUNGKAPAN KASUS BLANGKAS SATWA YANG DI LINDUGI.

POLRES TEBING TINGGI BERSAMA DENGAN DEPARTEMEN KEHUTANAN MELAKUKAN PRESS RELEASE TENTANG PENGUNGKAPAN KASUS BLANGKAS SATWA YANG DI LINDUGI.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP SUNADI, S.IK bersama dengan Departemen Kehutanan ( Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ) Sumut dengan Kepala Tim ARIPIN SIMBOLON dan JONI PASARIBU melakukan Press Release tentang pengungkapan kasus Satwa yang di lindungi  ( Hewan Blangkas)

Pengungkapan kasus ini merupakan buktinyata bahwasanya POLRI (Polisi Republik Indonesia) tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban demi untuk kelancaran masyarakat untuk menjalankan aktifitas tanpa ahambatan. namun juga menjaga ekosistem satwa yang di lindungi seperti dalam kasus ini.

dalam kegiatan ini di hadiri oleh :

1. Kasat Reskrim AKP RAHMADANI.SH.MH
2. Kanit Tipiter IPDA LIDYA.,S.TrK
3. Kasubbag Humas IPTU J. NAINGGOLAN
4. Tim Konservasi BBKSDA



Adapun penyampaian Kapolres Tebing Tinggi antara lain :


1.      Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 3 orang laki – laki yang di duga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan mati sebagai dimana di maksud dalam Pasal 21 ayat 2 huruf a dan b Yo Pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2.      Telah diamankan 165 ekor jenis Blangkas yang hidup dan 167 ekor jenis Blangkas yang mati dengan jumlah keseluruhan sebanyak 332 ekor dari diduga pelaku Suryadi.
3.      Barang bukti sebanyak 165 ekor didapat dari pelaku Sofian yang di bawa dari daerah Gembus Laut Kabupaten Batubara menuju ke Dusun 1 Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu, tiba di Jalan Lintas Tebing Tinggi – Kisaran Kec. Tebing Syahbandar, Sofian berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan dilakukan pengembangan bahwa masih ada 167 ekor Blangkas yang di simpan di Gudang milik Suriyadi di Dusun 1 Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu.
4.      Barang bukti dan diduga pelaku telah diserahkan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi kepada Departemen Kehutanan ( Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam ) Sumatera Utara.



Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Siantar dan Medan akan akan dilakukan tindakan  berupa :

a.       Blangkas Yang masih hidup dan yang sudah mati di sita dan dibuat Berita Acara Penyitaan kemudian

b.       BKSDA nantinya akan melepaskan satwa yg hidup ke habitatnya dan yg mati akan dikuburkan.
c.       Dan akan di lakukan peyidikan lebih lanjut mengenai Satwa yang di lindungi tersebut.