POLRES TEBING TINGGI BERSAMA DENGAN DEPARTEMEN KEHUTANAN MELAKUKAN PRESS RELEASE TENTANG PENGUNGKAPAN KASUS BLANGKAS SATWA YANG DI LINDUGI.
PIMPINAN Sat ReskrimPengungkapan kasus ini merupakan buktinyata bahwasanya POLRI (Polisi Republik Indonesia) tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban demi untuk kelancaran masyarakat untuk menjalankan aktifitas tanpa ahambatan. namun juga menjaga ekosistem satwa yang di lindungi seperti dalam kasus ini.
dalam kegiatan ini di hadiri oleh :
1. Kasat Reskrim AKP RAHMADANI.SH.MH
2. Kanit Tipiter IPDA LIDYA.,S.TrK
3. Kasubbag Humas IPTU J. NAINGGOLAN
4. Tim Konservasi BBKSDA
Adapun penyampaian Kapolres Tebing Tinggi antara lain :
1.
Polres Tebing Tinggi telah mengamankan 3 orang laki –
laki yang di duga melakukan tindak pidana menyimpan, memiliki Satwa yang
dilindungi dalam keadaan hidup dan mati sebagai dimana di maksud dalam Pasal 21
ayat 2 huruf a dan b Yo Pasal 40 ayat 2 UU RI nomor 5 tahun 1990 tentang
Konservasi Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
2.
Telah diamankan 165 ekor jenis Blangkas yang hidup dan
167 ekor jenis Blangkas yang mati dengan jumlah keseluruhan sebanyak 332 ekor
dari diduga pelaku Suryadi.
3.
Barang bukti sebanyak 165 ekor didapat dari pelaku
Sofian yang di bawa dari daerah Gembus Laut Kabupaten Batubara menuju ke Dusun
1 Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu, tiba di Jalan
Lintas Tebing Tinggi – Kisaran Kec. Tebing Syahbandar, Sofian berhasil
diamankan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan dilakukan pengembangan bahwa
masih ada 167 ekor Blangkas yang di simpan di Gudang milik Suriyadi di Dusun 1
Desa Pematang Pasir Pekan Sialang Buah Kec. Teluk Mengkudu.
4.
Barang bukti dan diduga pelaku telah diserahkan Sat
Reskrim Polres Tebing Tinggi kepada Departemen Kehutanan ( Balai Besar
Konservasi Sumber Daya Alam ) Sumatera Utara.
Setelah berkoordinasi dengan BKSDA Siantar dan Medan akan akan dilakukan tindakan berupa :
a.
Blangkas Yang masih hidup dan yang sudah mati
di sita dan dibuat Berita Acara Penyitaan kemudian
b.
BKSDA nantinya akan melepaskan satwa yg hidup ke
habitatnya dan yg mati akan dikuburkan.
c.
Dan akan di lakukan peyidikan lebih lanjut
mengenai Satwa yang di lindungi tersebut.






