BNN DAN POLISI SITA 180 KG GANJA YANG DISEMBUNYIKAN DI BAWAH KASUR.. BRAVO... !!!!
PIMPINAN Sat ResnarkobaSat ResNarkoba Polres Tebing Tinggi bersama dengan BNN Pusat dan BNN Kota Tebing Tinggi melakukan Press Release terkait pengungkapan Narkotika jenis Ganja di halaman Mapolres Tebing Tinggi.
Penangkapan dipimpin oleh Katim BNN Pusat KBP N. SUGIRI, dalam perkara ini ada Empat tersangka yang diamankan berinisial SS, K, RN dan RH. Adapun Kronologis penangkapan sebagai berikut :
- Dilakukan penangkapan Terhadap TSK SS dan K pada hari Rabu tanggal 14 Agustus 2019 Pkl 14.30 Wib di Jl. Kutilang Kel. Bulian Kec. Bajenis dan dari 2 TSK ditemukan 2 Ons Narkotika jenis Ganja. Kemudian dilakukan pengembangan pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2019 Pkl 15.30 Wib. BNN Pusat melakukan penangkapan terhadap TSK RN dan RH ditemukan 11 Kg Narkotika jenis Ganja.
- Pada Hari Jumat tanggal 16 Agustus 2019 Pkl 09.00 Wib BNN Pusat bersama SatRes Narkoba Polres T. Tinggi dan BNN Kota Tebing Tinggi melakukan pengembangan ke Jl. Soekarno - Hatta tepatnya di dalam rumah yang tidak diketahui pemiliknya dan ditemukan 180 Kg Narkotika jenis Ganja milik TSK berinisial RN.
Pasal yang dikenakan terhadap Keempat TSK yaitu Pasal 114 ayat 2, Subs 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman diatas 5 Tahun s/d Seumur Hidup dan Hukuman Mati.
So.. JAUHI NARKOBA SEKARANG JUGA, karena NARKOBA DAPAT MENGHANCURKAN HIDUPMU....!!!




