E-Tilang

E-Tilang


E-Tilang merupakan Peningkatan Kualitas Penegakan Hukum di bidang Lalu Lintas.
Para Pelanggar dapat mengambil pilihan untuk langsung membayar Denda Pelanggarannya ke Bank tanpa harus hadir sendiri untuk Sidang ke Pengadilan.

Spirit dari E-Tilang adalah:
  1. Kemanusiaan, Edukasi dalam rangka membangun budaya Tertib Berlalu-lintas.
  2. Mencegah Kecelakaan/ Kemacetan sebagai dampak dari Pelanggaran-pelanggaran Lalu Lintas.
  3. Melindungi Pengguna Jalan lainnnya agar tetap dapat berlalu-lintas dengan aman, selamat, tertib, dan lancar.
  4. Memberikan Pelayanan Prima kepada Pelanggar dalam proses Penegakan Hukum, sehingga dapat berjalan cepat, tepat, akurat, transparan, akuntabel, dan mudah diakses.
  5. Sebagai bentuk Reformasi Birokrasi, Inisiatif Anti Korupsi, dan Restorative Justice.
E-Tilang didukung Sistem-sistem yang berbasis IT untuk Filling dan Recording (Back Office, Apilkasi, dan Network) dari: Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bank, yang disinergikan untuk memberikan Pelayanan Prima dibidang: Informasi, Administrasi, Hukum, Keamanan, Keselamatan, maupun Kemanusiaan.