Persyaratan dan Mekanisme Pengurusan SKCK di Sat Intelkam

Persyaratan dan Mekanisme Pengurusan SKCK di Sat Intelkam

https://www.polrestebingtinggi.com/2018/07/persyaratan-dan-mekanisme-pengurusan.html

Persyaratan Pengurusan SKCK:

A. Baru :
  1. Fotokopi KTP 4 lembar, dengan menunjukkan aslinya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga 1 lembar.
  3. Fotokopi Akte Kelahiran 1 lembar.
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 = 6 lembar, dengan latar belakang warna Merah, berpakaian sopan, tidak menggunakan Cadar.
  5. Bagi Pemohon SKCK yang akan ke Luar Negeri, harus ada fotokopi Passport.
B. Perpanjang (masa berlaku kurang dari 1 Tahun setelah Waktu Penerbitan SKCK sebelumnya)
  1. Membawa SKCK sebelumnya.
  2. Fotokopi KTP 4 lembar, dengan menunjukkan aslinya.
  3. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 = 3 lembar, dengan latar belakang warna Merah, berpakaian sopan, tidak menggunakan Cadar.

Mekanisme Pengurusan SKCK:
  1. Pemohon memasukkan berkas persyaratan yang dibutuhkan di Loket Pendaftaran SKCK.
  2. Meminta rekomendasi dari Sat Reskrim, Sat Resnarkoba dan Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi.
  3. Mengisi Data Pemohon SKCK.
  4. Melakukan Sidik Jari di Ruang Identifikasi.
  5. SKCK selesai dengan membayar Biaya Administrasi sesuai dengan PNBP, yaitu Rp. 30.000.



Keterangan:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 tahun 2016 tentang jenis dan tarif biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, biaya PNBP penerbitan SKCK yang semula Rp. 10.000,- berubah menjadi Rp. 30.000,-.
(Tarif baru PNBP SKCK ini berlaku mulai tanggal 6 Januari 2017).