Warga Jalan Lintas Ditangkap SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi

Warga Jalan Lintas Ditangkap SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi

 


Tebing Tinggi,

Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah menangkap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Senin (7/8/2023 sekira pukul 22.15 wib, di JI.Deblod Sundoro Lk.II Kel. Bagelen Kec.Padang Hiir Kota Tebing Tinggi.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas L.J. Tampubolon.SIK.MKP, melalui Kasi Humas AKP. Agus Arianto, Jumat (11/8/23) membenarkan adanya penangkapan tersebut.


Dijelaskan Kasi Humas, bahwa terduga pelaku adalah H alias Kiding (41) warga Jl. Lintas Lk.V Kel.Deblod Sundoro Kec.Padang Hilir Kota Tebing Tinggi


Dari tangan terduga pelaku, petygas mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik kilp yang di dalamnya serbuk knstal narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 0,56 gram dan berat bersih (Netto) 0,19 gram. 1 (satu) buah alat hisap (shabu) bong lengkap dengan kaca pirex. 1 (satu) buah pipet plastik yang ujungnya runcing.1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya berisi Uang sebanyak Rp 1.450.000,(satu juta empat ratus lima puluh ribu rupiah), dan 1 satu unit handphone merk Oppo warna ungu.



Selanjutnya petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut


Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP.Agus Arianto.


*(Humas Polres T. Tinggi)*

Tulis Komentar Publik..