Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Yusuf Arab Di Desa Pelanggiran
Tebing Tinggi,
Personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, telah menangkap seseorang yang diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu, Kamis (3/8/23) sekira pukul 21.30 wib, di Jalan Lintas Sumatera Dusun I Desa Pelanggiran Laut Tador Kec. Sei Suka Kab. Batu Bara tepatnya dipinggir jalan.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Andreas L.J. Tampubolon.SIK.MKP, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Jumat (11/8/23) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Dijelaskan Kasi Humas, bahwa terduga pelaku adalah Y alias Yusuf Arab (48) warga Jalan Meranti No. 05 Lk. III Perumnas Bagelen Kel. Bagelen Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi
Dari tangan terduga pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 45,73gram dan berat bersih (Netto) 44,85gram.1 (satu) bungkus plastik bekas merek SENSI MASK warna putih. 1 (satu) unit handphone android merk Vivo warna silver. 1 (satu) lembar kertas resi bukti transaksi Agen Brilink. Uang tunai sebesar Rp. 289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), dan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy BK 6681 NAV warna hitam.
Kemudian petugas membawa terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepada terduga pelaku pasal yang dipersangkakan yakni telah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup Kasi Humas AKP. Agus Arianto
*(Humas Polres T. Tinggi)*
Tulis Komentar Publik..