Diringkus Polisi di Depan Indomaret, Bembeng Kantongi Sabu Seberat 4,90 Gram
BHP alias Bembeng (49), yang sehari-harinya bekerja sebagai Buruh Harian Lepas (BHL), warga Jalan Karya Lingkungan III Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin (29/05/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB, ditangkap Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi.
Kasat Res Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP Jhon H. Panjaitan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (30/05/2023) mengatakan jika pria yang diduga pelaku tindak pidana narkotika ini ditangkap di pelataran parkiran Indomaret, yang berada di Jalan Ir. H. Juanda Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
“Pelaku ditangkap seorang diri di parkiran Indomaret setelah personil Satres Narkoba curiga melihat gerak gerik pelaku. Dari atas paving blok parkiran Indomaret yang berjarak sekitar satu meter dari posisi pelaku berada ditemukan 1 bungkus kotak rokok Marlboro yang berisi plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 4,90 gram,” terang Agus Arianto.
Sementara dari dasboard sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan pelaku kembali ditemukan 1 bungkus kotak rokok Marlboro beserta 1 unit Handphone merk Oppo warna hitam yang di dalamnya berisi chatingan diduga berkaitan dengan narkotika. Selain itu, dari pelaku juga turut disita 1 buah dompet warna hitam beserta uang tunai sebesar Rp 4.130.000,-.
“Petugas selanjutnya membawa pelaku ke kediamannya dan kembali menemukan barang bukti berupa 3 roll double tip warna putih dan 4 plastik klip transparan serta satu bungkusan plastik merk Creamy Latte yang dibungkus double tip warna putih yang berisi plastik klip transparan bekas berisi diduga sisa narkotika jenis sabu,” ungkap Agus.
Kepada petugas pelaku mengakui jika seluruh barang bukti tersebut adalah merupakan miliknya. Pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Satuan Narkoba Polres Tebing Tinggi guna penyidikan lebih lanjut dan akan dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undag RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tegas AKP Agus Arianto.
Tulis Komentar Publik..