Polres Tebingtinggi Gelar Konferensi Pers Terkait Penertiban Kendaraan Knalpot Brong

Polres Tebingtinggi Gelar Konferensi Pers Terkait Penertiban Kendaraan Knalpot Brong



Polres Tebingtinggi Polda Sumut menggelar konferensi pers Satuan Lalu Lintas Polres Tebingtinggi terkait penertiban kendaraan roda dua menggunakan knalpot brong yang dilaksanakan selama bulan suci ramadhan 1444 H, kegiatan berlangsung di Lapangan Apel Polres Tebingtinggi, Senin (3/4/2023).


Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto didampingi. Kasat Lantas Polres Tebingtinggi AKP Dhoraria S Simanjuntak S.H. ,M.H saat memimpin pelaksanaan konferensi pers yang turut dihadiri Paur Tilang Sat Lantas Polres Tebingtinggi Ipda J. Sinaga, personel Si Humas Polres Tebingtinggi dan awak media.


Dalam paparannya, Kasat Lantas Polres Tebingtinggi menyampaikan dalam rangka menyambut bulan suci ramadhan 1444H tahun 2023, dan menyikapi keluhan masyarakat terhadap para pengguna kendaraan bermotor khususnya pengguna knalpot brong, dalam hal ini Polres Tebingtinggi melalui Sat Lantas Polres Tebingtinggi melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang memakai knalpot brong maupun tidak melengkapi nomor polisi. 


"Kegiatan penertiban yang dilakukan sejak tanggal 27 maret 2023 hingga tanggal 03 april 2023 ini, tercatat sebanyak 36 (tiga puluh enam) unit sepeda motor yang dilakukan penertiban," ungkapnya.


Selanjutnya personel Sat Lantas memberikan teguran kepada pengendara dan bagi pengendara yang sepeda motornya diamankan di Polres Tebingtinggi diwajibkan mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan menunjukkan surat surat kendaraannya. 


"Dari 36 unit hasil penertiban, ada 22 unit yang telah dikeluarkan, yang telah mengganti knalpotnya menjadi knalpot standar dan membawa surat-surat kendaraannya berupa STNK dan BPKB. Sehingga saat ini masih ada sekitar 14 unit yang belum diambil oleh pemiliknya," cetus Kasat Lantas.

Tulis Komentar Publik..