Polisi Ringkus Pelaku Terlibat Kasus Pembobolan Rumah di Jalan RSU Tebingtinggi

Polisi Ringkus Pelaku Terlibat Kasus Pembobolan Rumah di Jalan RSU Tebingtinggi



Pemuda asal Kampung Bicara Jalan Dr Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi inisial AW (23) alias Yuda diringkus Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi Polda Sumut pada Selasa (4/4/2023) pukul 12.30 wib di sekitar kediamannya, Yuda ditangkap usai buron sekitar dua pekan atas keterlibatan tindak pidana pencurian dalam kasus pembobolan rumah di Jalan Rumah Sakit Umum (RSU) No 45 Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebingtinggi.


Kapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto membenarkan adanya penangkapan tersebut, pelaku ditangkap di rumahnya.


"Aksi pencurian itu terjadi pada 18 Maret lalu di rumah Evi Novita warga Jalan RSU, kala itu, pelaku pertama telah ditangkap dan ini giliran AW yang diamankan petugas usai melakukan penyelidikan dan pengembangan atas kasus tersebut," terangnya, Rabu (5/4).


Diberitakan sebelumnya, Sat Reskrim Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki warga Batubara diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berinisial ZS (23) pada Rabu lalu (29/3) sekitar pukul 16.30 WIB di Sei Bamban.


Ia mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/148/III/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Maret 2023 yang dilaporkan Evi Novita (49) warga di sekitar lokasi TKP.


Kasi Humas menjelaskan, kronologis kejadian berawal pada Sabtu lalu (18/3) sekira pukul 06.30 WIB, saksi Rohanida Marbun (25) membangunkan pelapor (korban) dan berkata “ buk ada lihat hp vivo ku” lalu pelapor menjawab “aku tidak ada melihat “ kemudian Rohanida berkata kembali “jendela kamar nenek kok terbuka apa ibu ada membukanya” lalu pelapor menjawab ” tidak ada saya buka”.


Selang beberapa waktu kemudian pelapor berkata “hp ku pun yang oppo a54 juga tidak ada”, lalu pelapor bersama Rohanida turun ke lantai satu dan melihat laci tempat uang dagangan sudah terbuka dan barang - barang yang ada dalam laci tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 16 juta telah raib.


Termasuk rantai emas putih dan mainan seberat 30 gram, rantai papan emas seberat 10 gram, cincin emas seberat 15 gram, gelang emas seberat 25 gram, anting emas seberat 5 gram, rantai emas model merica 5 gram, berlian lama dan anting, cincin emas putih 2 gram, mainan rantai emas 2 gram dan di perkirakan harga emas keseluruhannya dan berlian sebesar Rp 100 juta.


"Pelapor tidak tahu siapa yang mengambilnya, atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 120 juta, karena merasa merasa keberatan lalu melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi," papar Kasi Humas.


Tim opsnal Sat Reskrim Polres Tebingtinggi, yang dipimpin oleh Kanit I Resum Ipda Dimas Abie Thoyib S.Trk dan Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku, dan akhirnya berhasil menangkap pelaku AW alias Yuda di Kampung Bicara Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.


Saat ini, imbuh Kasi Humas, pelaku AW sudah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.


"Petugas telah membawa pelaku ke Mapolres Tebingtinggi, pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e , 4e dan 5e dari KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun," tandasnya.

Tulis Komentar Publik..