Masalah KDRT di Sri Padang Didamaikan SPKT Polres Tebing Tinggi
Masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) didamaikan personel SPKT Polres Tebing Tinggi yang terjadi di Jalan Sudirman Limgkungan V Kelurahan Sri Padang Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Senin malam (20/3/2023).
"Personel yang turut dilibatkan dalam kegiatan mediasi diantaranya, KSPK C Aiptu Jumadi, Aipda Gazali, Aipda Agus Manalu dan Bripka Donal Purba," ungkap Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada media.
Ia mengatakan bahwa pada hari Senin (20/3) sekira pukul 17.30 wib, telah terjadi kasus dugaan penganiayaan / KDRT di Jalan Sudirman Sri Padang yang dilakukan pihak pertama Sumitro (56) terhadap istrinya Arni Lubis (53) selaku pihak kedua. "Yakni dengan cara memukul, menampar dan meninju wajah istrinya, sehingga korban mengalami sakit pada seluruh tubuh," sambungnya.
Selanjutnya korban datang Ke Polres Tebing Tinggi untuk melapor atas kejadian yang dialaminya, piket SPKT langsung mendatangi TKP dan mengamankan pihak pertama ke Polres Tebing Tinggi.
Atas kejadian itu, piket SPKT melakukan konseling antara kedua belah pihak dan bersedia menyelesaikan pemasalahan tersebut secara kekeluargaan.
"Pihak kedua telah memaafkan pihak pertama dan pihak pertama membuat pernyataan dengan berjanji tidak akan mengulangi kembali perbuatannya," tutup Kasi Humas.
Tulis Komentar Publik..