SKCK - Persyaratan Pengurusan SKCK
Pengumuman Sat Intelkam Sat Reskrim Sat Resnarkoba SKCKPersyaratan Pengurusan SKCK
A. Baru :
1. Foto Copi KTP 4 Lembar , dengan menunjukkan Aslinya
2. Fotocopi Kartu Keluarga 1 Lembar
3. Fotocopi Kartu Indentitas Lain ( KIA ) Bagi yang belum memiliki KTP
3. Fotocopi Akte Kelahiran ( Buku Nikah / Ijazah )1 Lembar
4. Pasfoto Berwarna ukuran 4 x 6 = 6 Lembar dengan latar belakang warna Merah berpakaian sopan ,tidak menggunakan Cadar
5. Dokumen Sidik Jari / Rumus Sidik Jari
B. Perpanjang (Masa berlaku kurang dari 6 BuLan setelah waktu penerbitan SKCK sebelumnya)
1. Membawa SKCK sebelumnya
2. Fotocop KTP 4 Lembar dengan menunjukkan aslinya
3. Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 = 3 Lembar dengan latar belakang warna Merah berpakaian Sopan tidak menggunakan Cadar
C. Mekanisme Pengurusan SKCK
1.Pemohon Memasukkan Berkas persyaratan yang dibutuhkan di Loket Pendaftaran SKCK
2.Meminta rekomendasi dari Sat Reskrim dan Sat Narkoba dan Unit Laka Lantas Polres Tebing Tinggi
3. Mengisi Data Pemohon SKCK
4.Melakukan Sidik Jari di Ruangan Identifikasi
5. SKCK selesai, Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri dikenakan Biaya / Tarif yaitu : Rp. 30.000,- (Tiga Puluh ribu rupiah )
Tulis Komentar Publik..