POLRES TEBING TINGGI UNGKAP KASUS PEMBUNUHAN DI KELURAHAN RAMBUNG.
Kegiatan PIMPINAN Sat ReskrimKapolres Tebing Tinggi AKBP SUNADI.,S.IK didampingi Kabag Ops KOMPOL AINUS dan Kasat Reskrim AKP RAHMADANI.,SH.,MH, melaksanakan Press Release atas Laporan Polisi LP/35/X/2019/TT.Hilir, tgl 19 okt 2018 an. Pelapor Syahrodji Mahadi Siregar, atas kejadian Pembunuhan yg di ikuti, disertai atau didahului oleh suatu tindak pidana yg dilakukan dgn maksud utk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaanya, atau utk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainya dari pidana bila tertangkap tangan ataupun utk memastikan penguasaan barang yg diperolehnya secara melawan hukum atau pencurian dgn kekerasan yg mengakibatkan kematian orang, sebagaimana dimaksud dgn Pasal 339 atau Pasal 365 ayat (3) dari KUH.Pidana. Senin 28 Oktober 2019. dei depan Ruang Utama Dharana lastraya.
Pelaku Pembunuhan atas nama YUDA PRATAMA alias YUDA, berumur 20 tahun, beragama islam, tidak meiliki pekerjaan, pelaku bertempat tinggal di jl. Dr hamka lk VII kel. Durian kec. Bajenis kota
T. Tinggi.
Dan Korban Bernama SITI RAHMAH LUBIS, perempuan, umur 58 tahun, beragama islam dan bekerja sebagai PNS, yang bertempat tinggal di Jln. Di. Panjaitan Lk V kel. Rambung kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
Barang Bukti :
1. 1 unit sp.motor vario warna merah beserta kunci kontak nya.
2. 1 uni hp Xiaomi Readmi 5A Warna Rose Gold
3. 1 buah tabung gas elpiji 3 kg
4. 1 potong kain sarung
5. 1 buat tas kain warna pink
6. 1 buah gayung plastik
7. 1 potong jaket warna abu abu .
8. 1 potong baju kaos lengan pendek.
Dalam proses pengungkapan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur yg mengenai kaki kiri dan kanan pelaku.
Saat ini terhadap pelaku dan barang bukti telah di tahan di Polres Tebing Tinggi guna proses lebih lanjut ke JPU.
Ingat, kejahatan timbul bukan karena adanya keinginan ataupun niat tetapi karena adanya kesempatan.
Foto Terkait Giat :



