POLRES TEBING TINGGI UNGKAP KASUS CURANMOR DAN JAMBRET.

POLRES TEBING TINGGI UNGKAP KASUS CURANMOR DAN JAMBRET.


Kapolres Tebing Tinggi AKBP SUNADI S.IK melaksanakan Press Release yang di dampingi oleh Wakapolres Tebing Tinggi KOMPOL R. MANURUNG, SE. bersama Kabag Ops KOMPOL AINUS dan AKP  RAHMADANI SH, MH. bertempat di depan Ruang Utama Dharana Lastarya Polres Tebing Tinggi, Sabtu 12 Oktober 2019.

adapun hasil Press Release yang di sampaikan Kapolres Tebing Tinggi antara lain :

1. Tersangka atas nama RIDHO TRI ROSA SARAGIH Als Pido, 21 Tahun  dan Muklas Wijaya Hasiabuan Als  Muklas umur 23 Tahun, dikenakan Pasal yang di Persangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana ( Curat ) ancaman 7 Tahun.

2. Tersangka atas nama TRI ABDI SAPUTRA Als Abdi, 21 Tahun dan Muklas Wijaya Hasiabuan Als Muklas, 23 Tahun, dikenakan Pasal yang di Persangkakan Pasal 365 Ayat 2 ke-2e Subs 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana ( Curas Subs Curat ) ancaman 12 Tahun.

3. Tersangka atas nama Muklas Wijaya Hasiabuan Als Muklas, 23 Tahun,  dan Wahyu Syahputra Als Wahyu, 20 Tahun,dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUHPidana ( Curat ) ancaman 7 Tahun.

4. Tersangka atas nama Arjun Als Teleng, 40 Tahun, dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHPidana ( Pencurian Dengan Cara Merusak ) ancaman 7 Tahun.

5. Tersangka atas nama Mas Budi Pohan Als Budi M, 46 Tahun dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHPidana ancaman 7 Tahun.

6. Tersangka atas nama Timbul Suheri Ritonga, 21 Tahun dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-5e KUHPidana ( Pencurian Dengan Cara Merusak ) ancaman 7 Tahun.

7. Tersangka nomor 1 s/d 7 saat ini telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi dan Berkas Perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).



adapun hasil barang bukti yang ditemukan Personil Polres Tebing Tinggi antara lain yaitu 4 buah Sepeda Motor yang masing masing belum diketahui pemiliknya, dan bebeerapa pecahan body Sepeda Motor dan juga beberapa buah handphone hasil jambret dari tersangka dan belum juga di ketahui siapa pemilik Handphone tersebut. untuk sementara ini barang bukti hasil tangkapan akan di amankan oleh pihak Polres untuk di cari data informasi pemiliknya. maka dari itu, dari hasil tangkapan itu dihimbau bagi masyarakat untuk terus berhati hati dalam berkendara di tempat sepi dan juga jangan memberikan kesempatan bagi pecuri maupun jambret. karena kejahatan timbul bukan adanya niat tetapi dikarenakan adanya kesempatan.

Foto Terkait Giat :