POLRES TEBING TINGGI TANGKAP 6 PELAKU BANDAR DAN PENGEDAR / PERANTARA PENYALAH GUNAAN NARKOBA .
Kegiatan PIMPINAN Sat ResnarkobaEnam orang di tangkap pihak polres di tempat berbeda beda saat transaksi penyalah gunaan narkoba. diantaranya bandar Narkoba dan Juga pengedar. yakni tiga orang bertempat tinggal di Kota Tebing Tinggi dan 3 orang bertempat tempat tinggal di Kabupaten Serdang Bedagai. Jumat 20 September 2019.
Adapun Komponen masyarakat yang ikut andil dalam peran memberantas narkoba yalni :
1. Kasat Narkoba AKP CAHYANDI, SH
2. KBO Sat Narkoba IPDA M. AMIN, SH
3. Kanit Lidik I Ipda G. MANULLANG
4. Kanit Narkoba AIPTU M. SILALAHI
5. Kasubbag Humas IPTU J. NAINGGOLAN
6. Kapolsek Rambutan Iptu SUHARTONO SH.
7. Kapolsek Bandar Khalifah AKP LEO SEMBIRING SH.
8. Kapolsek Tebing Tinggi AKP SOPIAN Spd.
9. Camat Bandar Khalipah, Camat Bajenis, Camat Tebing Tinggi, Camat Rambutan, Camat Padang Hulu, Camat Tebing Syahbandar.
10. Ketua Pujakesuma Kota Tebing Tinggi Rahmad Suud.
Dalam memberantas Narkoba Kapolres Tebing Tinggi AKBP SUNADI S.IK juga mengundang beberapa komponen masyarakat sehingga membentuk Desa maupun kelurahan anti narkoba guna untuk melawan maraknya peredaran narkoba.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP SUNADI S.IK menerangkan masing masing Tersangka Atas Nama :
1. IDI SYAFRIN Alias IDI yang berusia 40 Tahun dan bekerja sebagai Wiraswasta, beragama Islam di tangkap Pada hari Rabu Tanggal 04 September 2019 di Desa Penggalangan Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai. Adapun Barang bukti yang di amankan terkait dengan tersangka yaitu Narkotika ( Jenis Shabu dengan berat Brutto 1,70 Gram ).
2. JUMIRAN Alias ROBOT berusia 35 Tahun, bekerja sebagai Wiraswasta, beragama Islam di tangkap Pada hari Jumat Tanggal 06 September 2019 di Jl. Ikhlas Lk. VII Kel. Persiakan Kec. Padang Hulu Kota Tebing Tinggi tepatnya di dalam rumah Tersangka. Adapun Barang bukti yang di amankan terkait dengan tersangka yaitu Narkotika ( Jenis Shabu berat 0,56 Gram ).
3. MARIHOT ALANDANI SIMBOLON Alias ALAN, berusia 26 Tahun, beragama Kristen, Sukunya adalah suku Batak, dan tidak memiliki pekerjaan tetap atau Mocok - Mocok, di tangkap pada Hari Minggu Tanggal 08 September 2019 di Psr. III Desa Paya Lombang Kec. Tebing Tinggi Kab. Sergai tentang Adapun Barang bukti yang di amankan terkait dengan tersangka yaitu Narkotika ( Jenis Shabu brutto 1,10 Gram ).
4. LUKKY SAMOSIR Alias LUKKY, berusia 25 Tahun, dan tidak memiliki pekerjaan tetap atau Mocok – Mocok, dan juga temannya yang bernama ABDUL RAHMAN Alias UCIL, 21 Tahun, tidak memiliki pekerjaan tetap atau Mosok – Mocok, beragama Islam, di tangkap Pada hari Senin Tanggal 09 September 2019 di Pinggir Jalan umum Jl. Sudirman Dsn. IV Akasia Desa Pekan Kec. Bandar Khalifah Kab. Sergai, Adapun Barang bukti yang di amankan terkait dengan tersangka yaitu tentang Narkotika ( Jenis Shabu Berat Brutto 0,16 Gram ).
5. ERWIN Als EWIN, berusia 36 Tahun, beragama Islam, suku Jawa , bekerja sebagai Karyawan Swasta, di tangkap pada Hari Minggu Tanggal 15 September 2019 di tangkap di Gang. Maidin, Adapun Barang bukti yang di amankan terkait dengan tersangka yaitu tentang Narkotika ( Jenis Shabu brutto 0,20 Gram ).
6. keenam tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan di RTP Polres Tebing Tinggi dan Berkas Perkara segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum demikian hasil laporan kami.
dari hasil tangkapan sluruhnya merupakan penyalah gunaan narkotika jenis shabu yang marak beredar di kalangan masyarakat. maka dari itu Kapolres Tebing Tinggi AKBP SUNADI S.IK menghimbau kepada masyarakat agar mengawasi anak dan juga keluarga dan kerabat dekat untuk menjauhi narkoba. karena dampaknya sangat buruk di kehidupan bagi diri sendiri maupun orang lain.
Foto Terkait Giat :









