POLRES BERSAMA POLSEK TEBING TINGGI AMANKAN PELAKU CURAT.
Sat Reskrim
Telah terjadi Pencurian di Desa Bejambu Kec. TebingTinggi Kab. Serdang Bedagai pada hari Kamis, 22 Agustus 2019, sekira pukul 03.00 wib tepat di rumah Korban Ranto Yama Raja Gukguk, dengan cara merusak jendela depan kedai milik korban.
Barang yang berhasil diambil Pelaku dari rumah korban antara lain, 2 HP merk Oppo, 2 Unit HP merk Samsung, 1 Unit Laptop, umit Spd Motor Merk Honda Vario dan 1 Tas warna coklat berisikan uang tunai Rp 10.000.000.- dan kerugian korban ditafsir lebih kurang Rp 25.000.000.-
Kemudian Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi beserta anggota Polsek Tebing Tinggi melakukan pengumpulan keterangan dan dari hasil lidik di TKP mendapat informasi tentang keberadaan pelaku kemudian dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Pada hari Senin Tanggal 02 September 2019 sekira pkl 12.00 wib Sat Reskrim Polres dan Polsek telah mengamankan / menangkap pelaku SAHIRUN als UCOK,44 THN ,ISLAM ,WIRASWASTA, Jln. Yos sudarso Gg.PP Kel. Lalang Kec. Rambutan Kota. Tebing Tinggi dari Jln. Yos Sudarso Gang PP, Kel. Lalang, Kec. Rambutan, Kota Tebing Tinggi.
Lalu mengintrogasi pelaku dan dari hasil introgasi Opsnal Sat Reskrim pelaku mengakui ada melakukan Pencurian Desa Bejambu Kec. TebingTinggi Kab. Serdang Bedagai pada hari Kamis, 22 Agustus 2019, sekira pukul 03.00 wib dan disesuaikan dengan hasil rekamaman CCTV bahwa pengakuan pelaku dengan hasil rekaman CCTV saling berhubungan. Selanjutnya pelaku diamankan ke Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi utk dilakukan pengembangan ke pelaku lain nya.
Barang bukti yang dapat diamankan dari pelaku 1 Unit HP merk Oppo.

