KASUBBAG HUKUM POLRES TEBING TINGGI MELAKSANAKAN SOSIALISASI HUKUM PADA JAJARAN POLRES TEBING TINGGI.
Kegiatan PIMPINANGiat Sosialisasi Hukum Peraturan Kapolri Nomor 2 Thn 2016 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Displin Anggota Polri, yang dilaksanakan di Aula Kamtibmas Polres Tebing Tinggi Pada Hari Kamis Tanggal 29 Agustus 2019. Sosialisasi Hukum dilaksanakan oleh Team Subbag Hukum Bag Sumda Plores T. Tinggi sesuai dgn Perkap Nomor 23 Tahun 2010 Tentang Tata cara dan Susunan Organisasi Kepolisian di tingkat Resort dan Kepolisian ditingkat Polsek. Sesuai dengan pasal 22 ayat (2),ayat(3) huruf c Tugas dan tanggung jawab Subbag Hukum untuk memberikan pelayanan bantuan hukum kepada institusi dan pers beserta keluarganya, memberikan pendapat dan saran hukum serta melaksanakan penyuluhan hukum kepada pers beserta keluarganya
Giat Sosialisasi dibuka oleh:
-Kabag Sumda Kompol Kuasa Purba, S.Sos. mewakili Waka Polres T. Tinggi
Bertindak Sebagai Instruktur Team Subbag Hukum Polres T. Tinggi:
-Kasubbag Hukum Iptu L. Tambunan
-Pers Subbag Hukum Aiptu Kuasa Ginting, SH.
-Pers Subbag Hukum Aipda Sandro Sinaga, SH, MH.
Materi yang disosialisasikan antara lain:
- Memberikan Pencerahan Bagi Pers Polres Tebing Tinggi guna meningkatkan Disiplin dan menimbulkan semangat Kerja bagi Pers Polres T. Tinggi
- Memberikan Penjelasan kepada pers bahwasanya Ankum berwenang atas Hukuman disiplin terhadap terduga pelanggar dikesatuan kita.
- Memberikan Penjelasan kepada Pers Polres T. Tinggi tentang Pelanggaran Disiplin sejak tanggal ditetapkan Oleh Ankum sampai dengan Putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Memberikan Penjelasan Kepada Pers Polres T. Tinggi tentang Proses Pemeriksaan suatu perkara pelanggaran Hukum Baik Kode Etik maupun disiplin dan tata cara Proses pemeriksaanya setelah dilakukan gelar perkara atas Garkum yang dilakukan Pers tersebut.
Dalam hal ini bagi Polisi yang bermasalah ataupun yang melanggar hukum akan tetap di proses hukum sesuai dengan perautran yang telah di tetapkan. sehingga tidak sewenang wenang dalam menjalankan tugas. Begitu juga Masyarakat yang melaporkan tindakan Polisi yang menyalahi aturan, juga memiliki aturan dan tidak asal sembarang melapor. jika tindakan Polisi tersebut seusuai SOP maka dinyatakan tidak bersalah.
Pada dasarnya kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk mengingatkan kepada Personil Polres Tebing Tinggi beserta jajaran untuk tidak menyalahi aturan ataupun melakukan tindak pidana, dan selalu menjalankan kedisiplinan agar selalu terciptanya penegakan disiplin dalam lingkungan Mapolres Tebing Tinggi dan sebagai contoh polres lain.
Foto Terkait Giat :








