Ijin Keramaian

Ijin Keramaian


Persyaratan Pengurusan Ijin Keramaian:
  1. Surat Permohonan dari Panitia.
  2. Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.
  3. Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata/ Kesbang Linmas/ Dispora.
  4. Surat Ijin Tempat
  5. Susunan Kepanitiaan.
  6. Surat Kontrak Artis.
  7. Jadwal Acara.
  8. Fotokopi Parpos/ Jenis Visa (bagi WNA).
  9. Proposal.
  10. Tanda Terima Pembayaran Pajak/ Retribusi.

Persyaratan Pengurusan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan):
  1. Surat Permohonan dari Ketua Organisasi.
  2. Surat Keterangan Kepengurusan Organisasi.
  3. AD/ ART Organisasi.
  4. Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.
  5. Surat Rekomendasi dari Kesbang Linmas.
  6. Surat Rekomendasi dari Kadisdik.
  7. Surat Rekomendasi dari Disperindag.
  8. Surat Ijin Pemakaian Tempat.
  9. SK Kepanitiaan.
  10. Proposal.

 Dasar Penerbitan Ijin Keramaian:
  1. Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995, tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2017, tentang Tata Cara Perijinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.