Ijin Keramaian
Kegiatan Sat Intelkam
- Surat Permohonan dari Panitia.
- Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.
- Surat Rekomendasi dari Dinas Pariwisata/ Kesbang Linmas/ Dispora.
- Surat Ijin Tempat
- Susunan Kepanitiaan.
- Surat Kontrak Artis.
- Jadwal Acara.
- Fotokopi Parpos/ Jenis Visa (bagi WNA).
- Proposal.
- Tanda Terima Pembayaran Pajak/ Retribusi.
Persyaratan Pengurusan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan):
- Surat Permohonan dari Ketua Organisasi.
- Surat Keterangan Kepengurusan Organisasi.
- AD/ ART Organisasi.
- Surat Rekomendasi dari Polsek setempat.
- Surat Rekomendasi dari Kesbang Linmas.
- Surat Rekomendasi dari Kadisdik.
- Surat Rekomendasi dari Disperindag.
- Surat Ijin Pemakaian Tempat.
- SK Kepanitiaan.
- Proposal.
Dasar Penerbitan Ijin Keramaian:
- Juklap Kapolri No. Pol.: JUKLAP/02/XII/1995, tentang Perijinan dan Pemberitahuan Kegiatan Masyarakat.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 60 tahun 2017, tentang Tata Cara Perijinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.