Mekanisme Pelayanan Laporan Kehilangan Barang (LKB) atau Surat Berharga lainnya
SPKTSyarat-syaratnya:
- Pelapor membawa Identitas yang Sah (KTP / Kartu Keluarga).
- Membawa Fotokopi Surat yang hilang.
- Jika tidak ada Fotokopi maka dibawa Surat Keterangan dari Instansi yang mengeluarkan Surat yang hilang terebut.
- Khusus untuk kehilangan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB):
- Membawa Fotokopi BPKB + STNK, jika ada.
- Menerbitkan Berita Kehilangan BPKB tersebut ke Surat Kabar Harian minimal 2 (dua) kali dengan Hari dan Tanggal dan berbeda.
- Pemilik Kenderaan / Yang Bersangkutan harus datang langsung membuat Laporan.
- Khusus untuk kehilangan Surat Tanah:
- Menerbitkan berita Kehilangan Surat Tanah tersebut ke Surat Kabar Harian minimal 2 (dua) kali dengan Hari dan Tanggal yang berbeda.
- Membawa Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa setempat berdasarkan letak Tanah tersebut.
- Membawa Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah / Kepala Desa setempat.
- Pemilik Tanah / Yang Bersangkutan harus datang langsung membuat Laporan.
- Bilamana Pemilik telah meninggal dunia, maka Pelapor harus membawa Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ahli Waris, diatas Kertas bermaterai 6000 yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat.
- Apabila Pemilik telah meninggal dunia, Pelapor harus melengkapi Surat Kematian dan membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat.