Mekanisme Pelayanan Laporan Kehilangan Barang (LKB) atau Surat Berharga lainnya

Mekanisme Pelayanan Laporan Kehilangan Barang (LKB) atau Surat Berharga lainnya


Syarat-syaratnya:

  1. Pelapor membawa Identitas yang Sah (KTP / Kartu Keluarga).
  2. Membawa Fotokopi Surat yang hilang.
  3. Jika tidak ada Fotokopi maka dibawa Surat Keterangan dari Instansi yang mengeluarkan Surat yang hilang terebut.
  4. Khusus untuk kehilangan Buku Pemilik Kenderaan Bermotor (BPKB):
    • Membawa Fotokopi BPKB + STNK, jika ada.
    • Menerbitkan Berita Kehilangan BPKB tersebut ke Surat Kabar Harian minimal 2 (dua) kali dengan Hari dan Tanggal dan berbeda.
    • Pemilik Kenderaan / Yang Bersangkutan harus datang langsung membuat Laporan.
  5. Khusus untuk kehilangan Surat Tanah:
    • Menerbitkan berita Kehilangan Surat Tanah tersebut ke Surat Kabar Harian minimal 2 (dua) kali dengan Hari dan Tanggal yang berbeda.
    • Membawa Surat Keterangan dari Lurah / Kepala Desa setempat berdasarkan letak Tanah tersebut.
    • Membawa Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa dari Lurah / Kepala Desa setempat.
    • Pemilik Tanah / Yang Bersangkutan harus datang langsung membuat Laporan.
    • Bilamana Pemilik telah meninggal dunia, maka Pelapor harus membawa Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ahli Waris, diatas Kertas bermaterai 6000 yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat.
    • Apabila Pemilik telah meninggal dunia, Pelapor harus melengkapi Surat Kematian dan membuat Surat Keterangan Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah / Kepala Desa setempat.