SaresNarkoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika

SaresNarkoba Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika

 Pada hari Jumat, tanggal 21 agustus 2020, pukul 11.40 wib, satresnarkoba telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki - laki yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika.


TKP 

jalan Mayjen Sutoyo, kel. Rambung, Kec. Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.


Barang Bukti :
- 1 plastik warna hitam
- 1 bungkus rokok Magnum Filter yang berisikan 34 bungkus plastik transparan yang didalamnya ada serbuk cristal diduga narkotika jenis sabu dgn berat beraih 1,56 grm.
- uang tunai Rp 70.000.- terdiri dari 1 lembar uang tukaran Rp 50.000.- dan 1 lembar uang tukan Rp 20.000.-

TSK :

Zulkifli Syahputra als Ebit, 34 Thn, mocok- mocok, islam, suku Aceh, alamat Jl. Cemara Kel. Debloid Sundoro, Kec. Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.


Kronologis lekadian :

Pada hari Jumat tgl 21 Agustus 2020 sekira pukul 11.30 wib, Anggota Saresnarkoba mendapat informasi dari orang yang dipercaya bahwa akan ada transaksi narkotika di Jln. Mayjen Sutoyo, kemudian Anggota Satresnarkoba  meluncur ke TKP dan didepan rumah warga disana dilihat ada seorang laki - laki sesuai dgn informasi yang didapat lalu orang tersebut didatangi dan kemudian di introgasi dan mengaku bernama Zulkifli Syahputra als Ebet, karena dicurigai lalu dilakukan  penggeledahan dan di tangan kanan tersangka di temukan 1 plastik hitam dan didalamnya ada 1 bungkus rokok serta didalam bungkus rokok ada plastik transfaran yang diduga berisi narkotika jenis sabu, , kemudian ditanya dari mana didapat dikatakan dari BONO  ( belum tertangkap ), kemudian tersangka dan barang bukti di bawa ke Polres untuk dilakukan proses selanjutnya.






Tulis Komentar Publik..