Kanit Dikyasa bersama Personel Dikyasa memberikan sosialisasi kepada masyarakat

Kanit Dikyasa bersama Personel Dikyasa memberikan sosialisasi kepada masyarakat


I. HARI :
 Selasa, 13 Oktober 2020, pukul 12.30 wib

II. TEMPAT :
Jln. Yos Sudarso depan terminal Bandar Kajum Kota Tebing Tinggi

III. KEGIATAN :
Kanit Dikyasa bersama Personel Dikyasa memberikan sosialisasi kepada masyarakat  tentang Peraturan Walikota Tebing Tinggi No. 44 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian covid 19 yang telah ditetapkan pada tgl 19 Agustus 2020 ada pun sanksi yang diberikan kepada pelanggaran protokol kesehatan bagi perorangan yaitu sanksi sosial berupa membersihkan sampah dilokasi tempat penindakan/lokasi yang ditentukan radius 10 m, sanksi administrasi berupa penahanan sementara KTP/ identitas diri lainnya selama 14 hari atau denda sebesar Rp. 50.000.
Dan sanksi bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara) penanggung jawab tempat dan fasilitas umum akan diberikan teguran tertulis ( diberikan satu kali), denda administrasi Rp. 300.000, penghentian sementara operasional usaha selama 7 hari dan pencabutan izin usaha.
Peraturan ini mulai berlaku 30 hari setelah ditetapkan.
Dan memakaikan masker kepada seorang pelajar yg tidak menggunakan masker.

IV. HASIL YANG DICAPAI :
1. Agar mencegah dan menghentikan penyebaran Covid 19 dikalangan masyarakat.
2. Diharapkan masyarakat dapat paham dan taat kepada aturan yang telah dianjurkan oleh Pemerintah.


V. PERSONEL YANG MELAKSANAKAN:
Kanit Dikyasa bersama Personel Dikyasa Polres Tebing Tinggi


 

Tulis Komentar Publik..