Kapolsek Rambutan Resor Tebing Tinggi AKP H. SAMOSIR, SPd memimpen Apel 3 Pilar untuk melaksanakan Ops Yustisi
Guna mendisiplinkan diri masyarakat untuk memutus Mata Rantai Penyebaran Covid 19 dan Mejalankan Pergub No 34 Thn 2020. dan PERWA Tebing Tinggi No. 44 Tahun 2020
Tulis Komentar Publik..